Postingan

Menampilkan postingan dari 2017
HUKUM PAJAK DI INDONESIA Pengertian hukum Pajak Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (1993) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan   yang meliputi   wewenang   pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (sering disebut wajib pajak). Sedangkan menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. (1992) Adalah “suatu kumpulan peraturan-peratutan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. Dengan demikian, menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. hukum pajak itu mengandung 5 unsur penting, yaitu: 1.       Subjek pajak dan Kewajiban terhadap Pemerintah 2.       Objek Pajak 3.       Cara penagihan Pa...
SENJA MENYAPA PAGI oleh : iye Senja Menyapa Pagi................... Hay Pagi Selamat Pagi Apa Kabar mu???? Apakah Kondisi mu masih Haangat Sehangat Rasa Cinta yang Baru Merekah Hay Pagi Aku Senja  Senja Yang Sendu..................... Sendu yang Menawan hati yang tersakiti  sendu yang selalu merindu Hay Pagi  Apakah Kau masih Hangat Sehangat sinar mentari membuat  semangat  pagi Bagi Penikmatnya. Hay Pagi............ Apakah Udara mu masih Segar sesegar aroma Parfumnya apakah Kau masih Hangat  sehangat senyumnya????????? Hay Pagi, aku merindukan mu merindukan mu dan merindukan senyumnya