HUKUM PAJAK DI INDONESIA Pengertian hukum Pajak Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (1993) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (sering disebut wajib pajak). Sedangkan menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. (1992) Adalah “suatu kumpulan peraturan-peratutan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. Dengan demikian, menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. hukum pajak itu mengandung 5 unsur penting, yaitu: 1. Subjek pajak dan Kewajiban terhadap Pemerintah 2. Objek Pajak 3. Cara penagihan Pa...
Postingan
Menampilkan postingan dari 2017
- Dapatkan link
- X
- Aplikasi Lainnya
SENJA MENYAPA PAGI oleh : iye Senja Menyapa Pagi................... Hay Pagi Selamat Pagi Apa Kabar mu???? Apakah Kondisi mu masih Haangat Sehangat Rasa Cinta yang Baru Merekah Hay Pagi Aku Senja Senja Yang Sendu..................... Sendu yang Menawan hati yang tersakiti sendu yang selalu merindu Hay Pagi Apakah Kau masih Hangat Sehangat sinar mentari membuat semangat pagi Bagi Penikmatnya. Hay Pagi............ Apakah Udara mu masih Segar sesegar aroma Parfumnya apakah Kau masih Hangat sehangat senyumnya????????? Hay Pagi, aku merindukan mu merindukan mu dan merindukan senyumnya