HUKUM PAJAK DI
INDONESIA
Pengertian hukum Pajak Menurut R.
Santoso Brotodihardjo, S.H. (1993) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang
dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara sehingga ia
merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum
antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban
membayar pajak (sering disebut wajib pajak).
Sedangkan
menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. (1992) Adalah “suatu kumpulan
peraturan-peratutan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut
pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. Dengan demikian, menurut Prof. Dr. Rachmat
Soemitro, S.H. hukum pajak itu mengandung 5 unsur penting, yaitu:
1. Subjek pajak dan Kewajiban
terhadap Pemerintah
2. Objek Pajak
3. Cara penagihan Pajak
4. Cara mengajukan keberatan atas
pajak
Berdasarkan 2 pegertian tersebut
di atas, dapat di sipulkan bahwa pengetian Hukum
Pajak adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur hibungan
hukum antara Negara/pemerintah (pemungut
pajak) dan rakyat (wajib Pajak).
Hukum Pajak dapat di bagi 2, yaitu: Hukum Pajak Material
Dan Hukum Pajak Formal, Dalam Hukum Pajak Material dimuat peraturan-peraturan hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata,
sedangkan hukum Formal menetepkan cara-cara untuk mempertahankan hak-hak
material tersebut.
1. Hukum Pajak Material
Hukum Pajak
Material adalah hukum pajak yang memuat tentang
ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan
siapa yang dikecualikan dengan pajak
serta berapa harus dibayar. Hukum pajak material menerangkan antara lain
keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa
yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif),
segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara
pemerintah dan wajib pajak. Contoh: (ndang-undang pajak penghasilan).
2. Hukum Pajak Formal
Hukum
Pajak Formal, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi
kenyataan (cara melaksanakan hukum pajak materil). Hukum ini memuat antara lain:
·
Tata cara
penyelanggaraan (prosedur) penetapan suatu utang pajak.
·
Hak fiskus
untuk mengadakan pengawasan terhadap para
Wajib Pajak mengenai keadaan, perbuatan dna peristiwa
yang menimbulkan utang pajak.
·
Kewajiban wajib Pajak
misalnya menyelenggarakan pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak
misalnya mengajukan keberatan atau banding.
Contoh : Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
Pada pajak penghasilan (PPh) dan
pajak pertambahan nilai (PPH), Hukum pajak Formal untuk kedua jenis pajak tersebut adalah Undang-Undang No.6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan
tata cara Perpajakan (UUD & KUP) sebagaimana diubah terakhir dengan UUD
No. 16 tahun 2009. artinya, kewajiban dan hak wajib
pajak dalam urusan PPh dan
PPN dapat kita temukan pada UUD
KUP. Hukum pajak material PPh terpisah dengan
Hukum Pajak Material PPn. Hukum pajak material PPh adalah UU No. 7
Tahun 1983, sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 36 tahun 2008, sedangkan untuk PPN adalah UU No. 8 tahun 1983 sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42
tahun 2009.
Dalam
menggerakkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan merata di seluruh
daerah di Indonesia, dibutuhkan anggaran dana yang terus bertambah dari tahun
ke tahunnya. Dana yang diperoleh untuk menggerakkan pembangunan berasal dari
berbagai sumber pendapatan negara, salah satunya adalah pajak. Perolehan pajak
bisa dibilang memberikan porsi yang cukup signifikan dalam pendapatan negara,
karena itulah pajak memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah dalam
penyelenggaraannya. Sebagai contoh keberhasilan Indonesia dalam menerapkan
program amnesty pajak di tahun 2016 memberikan dampak yang luar biasa dari
perolehan pajak untuk pendapatan negara, total perolehan pajak dari program ini
hampir mencapai 100 Triliun Rupiah tentu hal ini sangat positif untuk
pembangunan nasional Indonesia.
Sifat pajak adalah wajib, yaitu mewajibkan bagi siapa saja
yang secara undang-undang telah dinyatakan sebagai wajib pajak diharuskan
membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku berdasarkan
hukum. Karena sifat berlakunya adalah wajib, maka harus terdapat sebuah payung
hukum dari pemerintah agar ketentuan tersebut bisa dipatuhi dan dipertanggung
jawabkan oleh semua pihak yang terkait dan memberikan keamanan dan ketegasan
dalam setiap praktiknya. Untuk menjamin berlangsungnya kegiatan pajak secara
baik dan adil, maka diperlakukan dasar hukum yang tepat sesuai dengan jenis pajak
yang ditetapkan.
Berikut
dasar hukum pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu.
- Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
Dari berbagai jenis undang-undang yang mengatur tentang
pajak yang ada di Indonesia, UUD 1945 Pasal 23A merupakan induk sumber hukum
dari semua undang-undang yang ada. UUD 1945 Pasal 23 berisi tentang aturan
dalam hal keuangan negara yang meliputi penyusunan anggaran belanja, mata uang
negara, dan peraturan tentang perpajakan. Khusus perpajakan disusun dalam pasal
23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk
keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dari isi pasal tersebut jelas
sekali jika pasal 23A merupakan sumber hukum utama dari peraturan-peraturan
yang menetapkan sistem dan tata cara seluruh perpajakan yang berlaku di
Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 didalamnya mengatur
tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebelum terbentuknya
undang-undang ini, sebenarnya sudah terdapat undang-undang yang memiliki tujuan
dan aturan hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Hadirnya UU
No.16 Tahun 2000 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983.
Perubahan undang-undang ini didasari oleh beberapa hal yang berkaitan dengan
perbaikan dalam pelaksanaan undang-undang ini yaitu lebih memberikan
kesejajaran dalam keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada
masyarakat atau wajib pajak dan yang lebih penting adalah menciptakan kepastian
hukum yang lebih tegas.
Dalam
UU No.16 Tahun 2000 menjelaskan beberapa informasi yang bersifat umum, seperti
siapa saja yang memiliki kewajiban perpajakan beserta ruang lingkup yang
meliputi keseluruhan tentang perpajakan pada umumnya. Selain itu dalam
undang-undang ini juga mengatur tentang fungi dan mekanisme penggunaan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak), faktor-faktor tentang pengukuhan pengusaha kena
pajak, fungsi dan tata cara dalam surat pemberitahuan, dan tata cara pembayaran
pajak secara prosedural yang benar.
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang No.17 Tahun 2000 didalamnya berisi tentang
penjelasan dan ketentuan yang berkaitan dengan keseluruhan ruang lingkup pajak
penghasilan. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal didalamnya yang
menyebutkan perihal tentang siapa saja yang termasuk sebagai subjek pajak
penghasilan, penggolongan jenis-jenis pajak penghasilan, berbagai jenis usaha
yang diwajibkan membayar pajak, ketentuan tentang penyebutan objek pajak
penghasilan, perhitungan besarnya pajak penghasilan yang harus dikeluarkan oleh
wajib pajak, dan penghasilan tidak kena pajak.
4.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua
dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, undang-undang ini merupakan dasar
peraturan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan
atas barang mewah. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 memuat beberapa
peraturan mengenai penjelasan tentang apa saja yang termasuk jenis barang dan
jasa kena pajak, kegiatan ekspor, impor dan perdagangan, subjek-subjek yang
kena pajak, ketentuan untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terhutang,
perihal ketentuan objek pajak, dan ketentuan tentang pajak atas penjualan
barang mewah beserta ruang lingkup baik jenis maupun hingga perhitungan
didalamnya mulai dari aturan tarif minimum dan maksimum atas pajak barang mewah.
5.
Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 merupakan pengganti dari undang-undang
sebelumnya yang telah berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 didalamnya berisi aturan dan prosedural
tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Mengingat sifat pajak adalah
kewajiban yang harus dibayar, maka dalam penerapan harus terdapat mekanisme
pengawasan dan ketegasan terhadap ketidakpatuhan dalam segala upaya yang
berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban tertanggung oleh subjek pajak. Itulah
salah satu alasan mengapa undang-undang ini mengalami perubahan, selain
dipengaruhi juga oleh faktor perubahan sistem hukum nasional dan tatanan
kehidupan masyarakat yang membutuhkan akan meningkatnya kepastian hukum dan
memberikan keadilan bersama
6.
Undang-Undang
Nomor 20 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 memuat tentang perubahan
atas peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah
dan bangunan. Dilihat dari isi yang ada dalam undang-undang ini meliputi
beberapa ketentuan mengenai pengertian umum tentang bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, penjelasan tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan
beserta maksud dari adanya hak atas tanah dan bangunan, surat ketetapan dan
surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penjelasan tentang
objek pajak atas tanah dan bangunan, dan pemindahan serta pelepasan hak atas
tanah dan bangunan.
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Merupakan undang-undang yang mengatur segala ketentuan yang
berkaitan tentang pengadilan pajak yang berlaku di Indonesia. Hal yang menjadi
dasar dan tujuan dari penetapan undang-undang ini adalah bahwa Indonesia adalah
negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang tujuannya menjamin
terwujudnya keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara,
terselenggaranya pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia, belum
adanya lembaga hukum yang bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian
sengketa pajak, dan tujuan yang paling terpenting adalah mampu menciptakan
kepastian dan keadilan hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Dilihat dari
isi undang-undang ini, didalamnya menjelaskan tentang beberapa ketentuan umum
mengenai susunan lembaga pajak, fungsi dan prosedural dalam perpajakan,
kedudukan pengadilan pajak, dan susunan dari pengadilan pajak.
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 merupakan
pengganti dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang sebelumnya telah berlaku
dalam perpajakan Indonesia. Undang-undang ini secara keseluruhan mengatur
pelaksanaan dan aturan tentang pajak bumi dan bangunan yang berlaku di
Indonesia. Pengubahan undang-undang ini ditujukan untuk lebih meningkatnya
peran pajak dalam pembangunan nasional khususnya dalam kegiatan perekonomian,
menjaga agar perkembangan ekonomi terus terselenggara dan berjalan dengan baik
sesuai dengan kebijakan pembangunan yang berlaku, dan untuk meningkatkan
kepastian hukum yang berkaitan dengan sistem perpajakan yang terus berkembang.
Perubahan undang-undang ini memuat beberapa aturan mengenai objek pajak yang
tidak termasuk dalam hitungan pajak bumi dan bangunan serta ketentuan terhadap
penetapan nilai jual objek pajak beserta ruang lingkup yang terkandung dalam
pajak bumi dan bangunan.
Pentingnya pajak adalah untuk percepatan pembangunan
nasional dan jika saat ini kita bisa menikmati fasilitas umum yang diberikan
oleh pemerintah, itulah manfaat pajak yang bisa dirasakan secara nyata dalam
penerapannya. Membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara dan hal ini
diatur dalam undang-undang, itulah kenapa kita sering mendengar slogan “orang
bijak bayar pajak”, karena pada dasarnya pajak dari kita dan untuk kita. Apa
yang terbayar dengan pajak pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan merasakan
timbal balik dari hasil pengelolaan pajak tersebut.
Dasar hukum masing-masing jenis pajak diatur secara terpisah
agar ketentuan yang dibuat lebih sesuai dengan segala unsur jenis pajaknya.
Namun pada dasarnya tujuan dari undang-undang yang berlaku tersebut adalah sama
yaitu meningkatkan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan yang
seadil-adilnya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah sistem
perpajakan beserta pengawasan dan pengamanan, dan yang lebih penting adalah
timbulnya rasa kepatuhan dari seluruh wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan
semua kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Buku Hukum Pajak Edisi 2 Uneversitas Terbuka
Komentar
Posting Komentar