HUKUM PAJAK DI INDONESIA

Pengertian hukum Pajak Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (1993) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan  yang meliputi  wewenang  pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (sering disebut wajib pajak).
Sedangkan menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. (1992) Adalah “suatu kumpulan peraturan-peratutan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. Dengan demikian, menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. hukum pajak itu mengandung 5 unsur penting, yaitu:
1.      Subjek pajak dan Kewajiban terhadap Pemerintah
2.      Objek Pajak
3.      Cara penagihan Pajak
4.      Cara mengajukan keberatan atas pajak
Berdasarkan 2 pegertian tersebut di atas, dapat di sipulkan bahwa pengetian Hukum Pajak adalah keseluruhan peraturan-peraturan yang mengatur hibungan hukum antara Negara/pemerintah  (pemungut pajak) dan rakyat (wajib Pajak).
Hukum Pajak  dapat di bagi 2, yaitu: Hukum Pajak Material Dan  Hukum Pajak  Formal, Dalam Hukum Pajak  Material dimuat  peraturan-peraturan  hukum yang mengatur hak dan kewajiban perdata, sedangkan hukum Formal menetepkan cara-cara untuk mempertahankan hak-hak material tersebut.
1.      Hukum Pajak Material
Hukum Pajak Material adalah hukum pajak yang memuat tentang ketentuan-ketentuan terhadap siapa yang dikenakan pajak dan siapa yang dikecualikan dengan pajak  serta berapa harus dibayar. Hukum pajak material menerangkan antara lain keadaan, perbuatan, peristiwa hukum yang dikenai pajak (objek pajak), siapa yang dikenakan pajak (subjek), berapa besar pajak yang dikenakan (tarif), segala sesuatu tentang timbul dan hapusnya utang pajak, dan hubungan hukum antara pemerintah dan wajib pajak. Contoh: (ndang-undang pajak penghasilan).
2.      Hukum Pajak Formal 

Hukum Pajak Formal, memuat bentuk/ tata cara untuk mewujudkan hukum materil menjadi kenyataan  (cara melaksanakan hukum  pajak materil). Hukum ini memuat antara lain:
·         Tata cara penyelanggaraan  (prosedur)  penetapan suatu utang pajak.
·         Hak fiskus untuk mengadakan pengawasan terhadap para  Wajib Pajak  mengenai  keadaan, perbuatan dna peristiwa yang menimbulkan utang pajak.
·         Kewajiban  wajib  Pajak misalnya  menyelenggarakan  pembukuan/pencatatan, dan hak-hak Wajib Pajak misalnya mengajukan keberatan atau banding.  Contoh : Ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Pada pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPH), Hukum pajak Formal untuk kedua jenis pajak   tersebut  adalah Undang-Undang No.6  tahun 1983  tentang  ketentuan  umum dan  tata  cara  Perpajakan  (UUD  & KUP)  sebagaimana  diubah terakhir dengan  UUD  No. 16  tahun 2009.  artinya, kewajiban dan hak  wajib  pajak dalam urusan  PPh dan  PPN dapat kita temukan pada  UUD KUP. Hukum pajak material PPh terpisah dengan Hukum Pajak Material PPn. Hukum pajak material PPh adalah  UU No. 7   Tahun 1983,  sebagaimana diubah terakhir dengan  UU No. 36 tahun 2008,  sedangkan untuk PPN  adalah  UU No. 8 tahun 1983  sebagaimana diubah terakhir dengan UU No. 42 tahun 2009.

Dalam menggerakkan pembangunan nasional yang berkelanjutan dan merata di seluruh daerah di Indonesia, dibutuhkan anggaran dana yang terus bertambah dari tahun ke tahunnya. Dana yang diperoleh untuk menggerakkan pembangunan berasal dari berbagai sumber pendapatan negara, salah satunya adalah pajak. Perolehan pajak bisa dibilang memberikan porsi yang cukup signifikan dalam pendapatan negara, karena itulah pajak memperoleh perhatian yang serius dari pemerintah dalam penyelenggaraannya. Sebagai contoh keberhasilan Indonesia dalam menerapkan program amnesty pajak di tahun 2016 memberikan dampak yang luar biasa dari perolehan pajak untuk pendapatan negara, total perolehan pajak dari program ini hampir mencapai 100 Triliun Rupiah tentu hal ini sangat positif untuk pembangunan nasional Indonesia.
Sifat pajak adalah wajib, yaitu mewajibkan bagi siapa saja yang secara undang-undang telah dinyatakan sebagai wajib pajak diharuskan membayar pajak sesuai dengan ketentuan dan aturan yang berlaku berdasarkan hukum. Karena sifat berlakunya adalah wajib, maka harus terdapat sebuah payung hukum dari pemerintah agar ketentuan tersebut bisa dipatuhi dan dipertanggung jawabkan oleh semua pihak yang terkait dan memberikan keamanan dan ketegasan dalam setiap praktiknya. Untuk menjamin berlangsungnya kegiatan pajak secara baik dan adil, maka diperlakukan dasar hukum yang tepat sesuai dengan jenis pajak yang ditetapkan.
Berikut dasar hukum pajak yang berlaku di Indonesia, yaitu.
  1. Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 23A
Dari berbagai jenis undang-undang yang mengatur tentang pajak yang ada di Indonesia, UUD 1945 Pasal 23A merupakan induk sumber hukum dari semua undang-undang yang ada. UUD 1945 Pasal 23 berisi tentang aturan dalam hal keuangan negara yang meliputi penyusunan anggaran belanja, mata uang negara, dan peraturan tentang perpajakan. Khusus perpajakan disusun dalam pasal 23A yang berbunyi, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Dari isi pasal tersebut jelas sekali jika pasal 23A merupakan sumber hukum utama dari peraturan-peraturan yang menetapkan sistem dan tata cara seluruh perpajakan yang berlaku di Indonesia.
  1. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 didalamnya mengatur tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan. Sebelum terbentuknya undang-undang ini, sebenarnya sudah terdapat undang-undang yang memiliki tujuan dan aturan hukum yang sama yaitu Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Hadirnya UU No.16 Tahun 2000 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983. Perubahan undang-undang ini didasari oleh beberapa hal yang berkaitan dengan perbaikan dalam pelaksanaan undang-undang ini yaitu lebih memberikan kesejajaran dalam keadilan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat atau wajib pajak dan yang lebih penting adalah menciptakan kepastian hukum yang lebih tegas.
Dalam UU No.16 Tahun 2000 menjelaskan beberapa informasi yang bersifat umum, seperti siapa saja yang memiliki kewajiban perpajakan beserta ruang lingkup yang meliputi keseluruhan tentang perpajakan pada umumnya. Selain itu dalam undang-undang ini juga mengatur tentang fungi dan mekanisme penggunaan NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak), faktor-faktor tentang pengukuhan pengusaha kena pajak, fungsi dan tata cara dalam surat pemberitahuan, dan tata cara pembayaran pajak secara prosedural yang benar.
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000
Undang-Undang No.17 Tahun 2000 didalamnya berisi tentang penjelasan dan ketentuan yang berkaitan dengan keseluruhan ruang lingkup pajak penghasilan. Undang-undang ini memiliki beberapa pasal didalamnya yang menyebutkan perihal tentang siapa saja yang termasuk sebagai subjek pajak penghasilan, penggolongan jenis-jenis pajak penghasilan, berbagai jenis usaha yang diwajibkan membayar pajak, ketentuan tentang penyebutan objek pajak penghasilan, perhitungan besarnya pajak penghasilan yang harus dikeluarkan oleh wajib pajak, dan penghasilan tidak kena pajak.
4.       Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 merupakan perubahan kedua dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983, undang-undang ini merupakan dasar peraturan tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa serta Pajak Penjualan atas barang mewah. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2000 memuat beberapa peraturan mengenai penjelasan tentang apa saja yang termasuk jenis barang dan jasa kena pajak, kegiatan ekspor, impor dan perdagangan, subjek-subjek yang kena pajak, ketentuan untuk melaporkan dan menyetor pajak yang terhutang, perihal ketentuan objek pajak, dan ketentuan tentang pajak atas penjualan barang mewah beserta ruang lingkup baik jenis maupun hingga perhitungan didalamnya mulai dari aturan tarif minimum dan maksimum atas pajak barang mewah.
5.      Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 merupakan pengganti dari undang-undang sebelumnya yang telah berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 didalamnya berisi aturan dan prosedural tentang penagihan pajak dengan surat paksa. Mengingat sifat pajak adalah kewajiban yang harus dibayar, maka dalam penerapan harus terdapat mekanisme pengawasan dan ketegasan terhadap ketidakpatuhan dalam segala upaya yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban tertanggung oleh subjek pajak. Itulah salah satu alasan mengapa undang-undang ini mengalami perubahan, selain dipengaruhi juga oleh faktor perubahan sistem hukum nasional dan tatanan kehidupan masyarakat yang membutuhkan akan meningkatnya kepastian hukum dan memberikan keadilan bersama
6.      Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 memuat tentang perubahan atas peraturan sebelumnya, yaitu Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2000 mengatur tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan. Dilihat dari isi yang ada dalam undang-undang ini meliputi beberapa ketentuan mengenai pengertian umum tentang bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penjelasan tentang perolehan hak atas tanah dan bangunan beserta maksud dari adanya hak atas tanah dan bangunan, surat ketetapan dan surat setoran bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, penjelasan tentang objek pajak atas tanah dan bangunan, dan pemindahan serta pelepasan hak atas tanah dan bangunan.
  1. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002
Merupakan undang-undang yang mengatur segala ketentuan yang berkaitan tentang pengadilan pajak yang berlaku di Indonesia. Hal yang menjadi dasar dan tujuan dari penetapan undang-undang ini adalah bahwa Indonesia adalah negara hukum berdasarkan pancasila dan UUD 1945 yang tujuannya menjamin terwujudnya keadilan dan kesejahteraan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, terselenggaranya pembangunan nasional yang merata di seluruh Indonesia, belum adanya lembaga hukum yang bertindak sebagai mediator dalam penyelesaian sengketa pajak, dan tujuan yang paling terpenting adalah mampu menciptakan kepastian dan keadilan hukum dalam penyelesaian sengketa pajak. Dilihat dari isi undang-undang ini, didalamnya menjelaskan tentang beberapa ketentuan umum mengenai susunan lembaga pajak, fungsi dan prosedural dalam perpajakan, kedudukan pengadilan pajak, dan susunan dari pengadilan pajak.
8.       Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994
Ditetapkannya Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 merupakan pengganti dari Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 yang sebelumnya telah berlaku dalam perpajakan Indonesia. Undang-undang ini secara keseluruhan mengatur pelaksanaan dan aturan tentang pajak bumi dan bangunan yang berlaku di Indonesia. Pengubahan undang-undang ini ditujukan untuk lebih meningkatnya peran pajak dalam pembangunan nasional khususnya dalam kegiatan perekonomian, menjaga agar perkembangan ekonomi terus terselenggara dan berjalan dengan baik sesuai dengan kebijakan pembangunan yang berlaku, dan untuk meningkatkan kepastian hukum yang berkaitan dengan sistem perpajakan yang terus berkembang. Perubahan undang-undang ini memuat beberapa aturan mengenai objek pajak yang tidak termasuk dalam hitungan pajak bumi dan bangunan serta ketentuan terhadap penetapan nilai jual objek pajak beserta ruang lingkup yang terkandung dalam pajak bumi dan bangunan.
Pentingnya pajak adalah untuk percepatan pembangunan nasional dan jika saat ini kita bisa menikmati fasilitas umum yang diberikan oleh pemerintah, itulah manfaat pajak yang bisa dirasakan secara nyata dalam penerapannya. Membayar pajak adalah kewajiban seluruh warga negara dan hal ini diatur dalam undang-undang, itulah kenapa kita sering mendengar slogan “orang bijak bayar pajak”, karena pada dasarnya pajak dari kita dan untuk kita. Apa yang terbayar dengan pajak pada akhirnya masyarakat sendiri yang akan merasakan timbal balik dari hasil pengelolaan pajak tersebut.
Dasar hukum masing-masing jenis pajak diatur secara terpisah agar ketentuan yang dibuat lebih sesuai dengan segala unsur jenis pajaknya. Namun pada dasarnya tujuan dari undang-undang yang berlaku tersebut adalah sama yaitu meningkatkan jaminan kepastian hukum, memberikan keadilan yang seadil-adilnya, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, mempermudah sistem perpajakan beserta pengawasan dan pengamanan, dan yang lebih penting adalah timbulnya rasa kepatuhan dari seluruh wajib pajak untuk mempertanggungjawabkan semua kewajibannya sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Buku Hukum Pajak Edisi 2 Uneversitas Terbuka






Komentar