HUKUM PAJAK DI INDONESIA Pengertian hukum Pajak Menurut R. Santoso Brotodihardjo, S.H. (1993) adalah keseluruhan dari peraturan-peraturan yang meliputi wewenang pemerintah untuk mengambil kekayaan seseorang dan menyerahkannya kembali kepada masyarakat melalui kas Negara sehingga ia merupakan bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan-hubungan hukum antara Negara dan orang-orang atau badan-badan (hukum) yang berkewajiban membayar pajak (sering disebut wajib pajak). Sedangkan menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. (1992) Adalah “suatu kumpulan peraturan-peratutan yang mengatur hubungan antara pemerintah sebagai pemungut pajak dan rakyat sebagai pembayar pajak”. Dengan demikian, menurut Prof. Dr. Rachmat Soemitro, S.H. hukum pajak itu mengandung 5 unsur penting, yaitu: 1. Subjek pajak dan Kewajiban terhadap Pemerintah 2. Objek Pajak 3. Cara penagihan Pa...
Postingan
Menampilkan postingan dari September, 2017